Sukses

2 Penagih Utang Liar di Jember Dibekuk Saat Beraksi

Liputan6.com, Jember - Polisi menangkap dua penagih utang (debt colector) yang hendak merampas mobil dan menipu nasabahnya saat patroli di kota Jember.

Kedua pelaku adalah DS (44) dan ADW (38). Keduanya diamankan saat berusaha merampas mobil dan menipu YA, warga Bumirejo Dampit Malang.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengakatan, peristiwa bermula saat korban mengendarai mobilnya pada Senin (8/8/2022) malam sekitar jam 22.30 WIB, kemudian diikuti kedua pelaku dan berhasil diberhentikan.

"Korban di ajak ke kantor ACC Finance di Pertokoan Gajah Mada Square di Jalan Gajah Mada Kaliwates Jember, karena dianggap kendaraan yang dipakai telat membayar angsuran," ujarnya, Kamis (11/8/2022).

Sesampai di parkiran kantor ACC Finance, kedua pelaku menawarkan kepada korban agar membayar uang sebesar Rp 17 juta untuk membayar keterlambatan angsuran mobil serta untuk menghindari kendaraan disita.

“Korban diminta untuk membayar sebesar Rp17 juta untuk membayar keterlambatan angsuran mobil, tapi korban menolaknya,”tambah AKP Dika.

Dengan nada kasar, kedua pelaku juga tidak mengizinkan korban untuk pulang membawa kendaraan jika tidak membayar sejumlah uang yang diminta sampai korban merasa ketakutan, beruntung pada saat kejadian Tim Kalong Polres Jember sedang patroli dan melihat korban dalam keadaan menangis dengan disampingnya ada dua pelaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

"Setelah kami selidiki, ternyata korban mendapat tekanan psikis dari kedua pelaku, yakni keduanya hendak merampas mobil korban. Setelah kami cek surat perintah penarikan mobil, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan, sehingga keduanya kami amankan di Mapolres Jember beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tambah Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama.

Kasatreskrim menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, jika keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan dan penipuan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP.

“Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Dika.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.