Sukses

5 Parpol Anyar di Jatim Kantongi SK Kepengurusan dari Kemenkumham

Menurutnya, kepengurusan wilayah kelima parpol tersebut telah didaftarkan di Kemenkumham Jatim. Pendaftaran ini sebagai syarat pendirian badan hukum partai tingkat nasional.

Liputan6.com, Surabaya - Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan lima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk kepengurusan partai politik (parpol) tingkat provinsi sejak 2020.

"Kelima parpol itu adalah Partai Ibu, Partai Ummat, Parta Era Masyarakat Sejahtera, Partai Gelora Indonesia dan Partai Kejayaan Nasional," ujarnya usai acara diseminasi layanan AHU terkait parpol, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, kepengurusan wilayah kelima parpol tersebut telah didaftarkan di Kemenkumham Jatim. Pendaftaran ini sebagai syarat pendirian badan hukum partai tingkat nasional.

“Kanwil mengeluarkan SKT ini gratis, tanpa biaya sepeser pun, yang penting syarat-syarat pendirian parpol di wilayah telah dilengkapi,” ucap Subianta.

Dia menjelaskan, kedudukan parpol sebagai pilar demokrasi, merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Parpol juga dipandang sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

“Kehadiran Parpol dapat menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi, sebagai lembaga pendidikan politik, dan tidak dapat dipungkiri bahwa ia juga sebagai kendaraan yang membawa individu pada posisi politik tertentu,” ujarnya.

Kanwil Kemenkumham, lanjut Subianta, merupakan pintu gerbang awal dalam melakukan verifikasi terhadap Partai Politik. Yang kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan sebagai salah satu syarat partai politik untuk dapat mengikuti pemilu dan pilkada.

Nah, salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik adalah adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kepala Kantor Wilayah. Hal ini yang menjadi perhatian penting dalam menegaskan fungsi dan tugas Kanwil Kemenkumham dalam pengkoordinasian parpol.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya kita bersama untuk membangun sinergitas antara pemerintah dengan partai politik, dalam rangka memperkuat kelembagaan parpol untuk mendukung akselerasi pembangunan di daerah,” ucap Subianta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Libatkan KPU

Penyebarluasan informasi mengenai parpol ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan yang diperoleh masyarakat. Agar menjadi lebih komperehensif mulai dari tahap pendirian kelembagaan dan legalitas Parpol yang melibatkan Kemenkumham.

Selain itu juga pengkoordinasian operasional Parpol yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa, dan Keikutsertaan Parpol dalam Pemilu dan Pilkada yang melibatkan KPU.

"Semoga bisa menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan, dan aparatur negara mengenai Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur,” ujar Subianta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.