Sukses

1 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Diamankan di Jember, Sopir Kabur

Hasil penghitungan petugas, total batang rokok yang telah disita oleh aparat kepolisian sebanyak 1.028.000 batang rokok ilegal.

Liputan6.com, Jember - Polisi menggagalkan peredaran lebih dari 1 juta lebih batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk di Jember.

"Kami mendapat laporan dari aparat kepolisian di Polsek Sukorambi yang mengamankan truk bermuatan rokok tanpa pita cukai," ujar Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Jember Yonny Hariono, Selasa (16/8/2022).

Hasil penghitungan petugas, total batang rokok yang telah disita oleh aparat kepolisian sebanyak 1.028.000 batang rokok ilegal. Jika ditaksir potensi kerugiannya per batang pita cukai sekitar Rp725

"Kalau ditaksir kerugian negaranya mencapai Rp745 juta lebih sehingga seluruh hasil penindakan rokok ilegal tersebut saat ini ada di Kantor Bea Cukai Jember untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudi mengatakan, terungkapnya perdagangan rokok ilegal itu setelah dua anggota polisi mencurigai truk yang parkir di tepi jalan Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.

"Saat didekati petugas yang patroli, dua orang di dalam truk justru kabur sehingga polisi semakin curiga terhadap muatan di dalam truk tersebut," kata Iptu Agus.

Polisi kemudian memeriksa dan melihat muatan di dalam truk tersebut dan ternyata mendapatkan ratusan kardus berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

"Kami mengamankan truk tersebut ke Polsek Sukorambi karena sopir dan temanya kabur. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaan Pidana

Aparat kepolisian terus menyelidiki pemilik kendaraan dan dua orang yang kabur dari truk bernomor polisi S 9123 ND yang diparkir di tepi jalan Desa Dukuh Mencek.

Dalam Undang-Undang tentang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

"Selain hukuman penjara para pelaku akan dikenai denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.