Sukses

Namanya Dicatut Parpol, Dua Warga Mengadu ke Bawaslu Banyuwangi

Hamim berharap warga Banyuwangi memastikan data dirinya melalui sistem informasi politik (sipol). Jika namanya dicatut oleh partai politik tertentu dan merasa dirugikan bisa melaporkanya ke Bawaslu.

Liputan6.com, Banyuwangi Dua warga Tegaldelimo mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi, melapor lantaran Namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

“Iya Betul ada dua warga Tegaldelimo melapor karena nanamnya masuk dalam angota salah satu partai politik. Sudah kami terima dan datanya kami masukan daftar untuk ditindaklanjuti ke partai politik bersangkutan," ujar Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim, Kamis (18/8/2022).

Hamim menambahkan, dua warga itu melapor karena merasa dirugikan akibat Namanya masuk dalam daftar keaganggotan partai politik. Menurut keterangan mereka selama ini tidak pernah terlibat dalam partai politik manapun.

“Mereka mengaku sangat dirugikan, karena selama ini tidak pernah menjadi anggota partai politik manapun. Sehingga tiba-tiba namanya tercantum dia cukup kaget," ujarnya. 

Menurut Hamim, nama kedua warga itu langsung dicek melalui system informasi melalui Infopemilu.kpu.go.id dan benar nama kedua orang itu masuk dalam daftar keanggotaan salah satu partai politik.

"Dengan adanya aduan ini, langkah selanjutnya akan kita tindak lanjuti berkordinasi ke KPU Banyuwangi dan partai politik yang terkait,” paparnya.

Hamim berharap warga Banyuwangi memastikan data dirinya melalui system informasi politik (sipol). Jika namanya dicatut oleh partai politik tertentu dan merasa dirugikan bisa melaporkanya ke Bawaslu Banyuwangi.

“Saya menghimbau masyarakat untuk  mengecek namanya apakah masuk ke daftar anggota partai politik atau tidak. Jika  masuk dan merasa dirugikan bisa langsung melapor ke Bawaslu," tambah Hamim.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Via WA

Untuk cara pelaporan ada dua macam, yaitu bisa langsung datang ke kantor Bawaslu Banyuwangi, atau bisa melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan.

”Laporan itu nantinya akan kita rekomendasikan ke KPU Banyuwangi dan partai politik terkait. Sehingga warga yang namanya dicatut tersebut segera bias dicoret," ucap Hamim.

Bawaslu Banyuwangi sejak 1 5 Agustus 2022 telah membuka posko aduan masyarakat. Posko ini untuk menerima segala bentuk aduan masyarakat terkait tahapan pemilu 2024.

"Kita secara resmi sudah membuka posko aduan masyarakat. Sehinga masyarakat bisa melaporkan terkait persoalan tentang tahapan pemilu 2024,”pungkas Hamim.

Sekedar untuk diketahui  jumlah penduduk Banyuwangi hingga 2022 ini mencapai 1,3 juta lebih orang. Dari jumlah tersebut untuk dapat menjadi peserta pemilu 2024, partai politik yang ada di Banyuwangi minimal harus memiliki 1.000 angota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.