Sukses

Jaksa Bawa Satu Boks Barang Bukti di Sidang Anak Kiai Jombang

Senada dengan Tengku, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Sofyan mengatakan, saksi bernisial H yang dihadirkan hanya satu orang saja.

Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa satu boks barang bukti pada sidang lanjutan perkara pencabulan santriwati Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. 

JPU Tengku Firdaus  menegaskan, barang bukti ini disebut menguatkan dakwaan yang berisi perkara pencabulan dan pemerkosaan.

"Tim JPU bawa BB (barang bukti) satu boks, ada beberapa macam item diperlihatkan ke terdakwa dan saksi. Baju, celana (contohnya)," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Rencananya, lanjut Tengku, tiga saksi tersebut akan diperiksa secara marathon pada Jumat (18/8/2022). "Tiga sisanya besok mulai jam 1 siang (13.00 WIB) sampai selesai," ucapnya.

Senada dengan Tengku, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Sofyan mengatakan, saksi bernisial H yang dihadirkan hanya satu orang saja.

Saksi kali ini, kata Sofyan, lebih menguatkan kesaksian saksi sebelumnya yang juga korban sekaligus pelapor. "Satu saksi, menguatkan," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi enggan memberikan komentar usai menjalani persidangan di PN Surabaya. "Jangan saya nggeh," ucapnya singkat saat ditanya usai sidang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Kuasa Hukum

Kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek menilai dua saksi yang dihadirkan dalam dua kali sidang seperti novel fiksi. Dia menyebut kalau kesaksian yang m erupakan korban Bechi itu ceritanya tidak masuk akal.

"Banyaknya cerita secara akal sehat dijalani, misalnya bangun subuh tanggal 7 berjalan sampai tanggal 8 jam 10 malam tidak tidur dengan berbagi aktivitas," ujarnya.

"Saya kira orang biasa sulit melakukan itu. Yang kedua peristiwa yang konon katanya adanya dugaan persetubuhan di waktu hari yang sama di tempat yang sama orang yang berbeda," imbuh Pasek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.