Sukses

Kasi Kejari Bojonegoro Jadi Tersangka Sodomi, Ditahan di Polres Jombang

Selain itu, penyidik kepolisian juga menetapkan seorang anak di bawah umur yang diduga bertindak sebagai muncikari atau orang yang berperan sebagai perantara.

Liputan6.com, Surabaya - Pejabat Kasi Kejaksaan Negeri Bojonegoro berinisial AH menjadi tersangka dugaan pencabulan yakni sodomi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan (AH), kami menemukan ada unsur tindak pidana dugaan pencabulan," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, Jumat (19/8/2022).

Selain itu, penyidik kepolisian juga menetapkan seorang anak di bawah umur yang diduga bertindak sebagai muncikari atau orang yang berperan sebagai perantara.

"Satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga muncikarinya sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual," ucap Giadi.

Giadi menegaskan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda sesuai dengan tindak pidana perbuatanya. AH, dijerat pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA tentang tindak pidana pencabulan dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,.

"Untuk tersangka kedua ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun," ujar Giadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di rutan Polres Jombang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, untuk bukti teknisnya akan disampaikan di rilis yang akan datang," ucap mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dicopot Jabatan

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiyati membenarkan kabar adanya penangkapan jaksa Kejari Bojonegoro tersebut.

"Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bojonegoro," ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Mia mengatakan, tersangka ditangkap pada pukul 00.30 Wib, di Hotel Sentra Candi Mulyo Jombang. Terkait dengan penangkapan ini, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap jaksa tersebut.

"Kita tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap kejadian tersebut," ucap Mia.

Mia menyebut, pihaknya telah mencopot jabatan jaksa itu dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dia pun memastikan, akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian terhadap jaksa tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.