Sukses

Susunan Pengurus Dua Fraksi DPRD Tulungagung Berubah Usai Penangkapan KPK

Pada surat dari DPC PKB Tulungagung Nomor 513/DPC-25.04/02/VIII/2022, Ali Masrup ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Tulungagung mengantikan Adib Makarim.

Liputan6.com, Surabaya - DPRD Kabupaten Tulungagung merubah formasi susunan pengurus dua fraksi, menyusul penangkapan dua legislator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, perubahan ini dilandasi surat permohonan dari partai asal dua anggota kami yang ditahan KPK," kata Ketua DPRD Tulungagung Marsono di Tulungagung, dikutip dari Antara, Senin (22/8/2022).

Dua legislator yang ditangkap dan ditahan KPK terkait dugaan suap pengesahan APBD Perubahan Tulungagung 2015-2018 yakni Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB, Adib Makarim dan Ketua Fraksi Hanura DPRD Tulungagung Imam Khambali.

Pada surat dari DPC PKB Tulungagung Nomor 513/DPC-25.04/02/VIII/2022, Ali Masrup ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Tulungagung mengantikan Adib Makarim.  

Sedangkan surat dari DPC Hanura Tulungagung Nomor : 2041/DPC-TAG/HANURA/VIII/2022, jabatan Imam Khambali sebagai ketua Fraksi digeser oleh Muti'in.

Selain Adib Makarim dan Imam Khambali, turut terseret mantan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Agus Budiyarto. Ketiganya merupakan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali (IK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Tulungagung.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Selain IK, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim (AM) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AB).

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menyebut AB, AM, dan IK menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.