Sukses

Kapolsek Sukodono Sidoarjo Dicopot Karena Positif Sabu, Terancam Sanksi Berat

Sementara jabatan Kapolsek Sukodono yang baru diisi oleh AKP Suprianta, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur resmi mencopot Kapolsek Sukodono Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika dan hasil tes urine positif mengandung sabu.

"Suratnya sudah keluar, mulai hari ini AKP I Ketut Agus Wardana resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Sukodono," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (25/8/2022).

Sementara jabatan Kapolsek Sukodono yang baru diisi oleh AKP Suprianta, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono.

"Jadi, AKP Supriatna yang sebelumnya sebagai Pelaksana Harian (Plh), sekarang resmi definitif sebagai Kapolsek Sukodono," ucap Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto mengungkapkan, hanya ada tiga dari lima oknum polisi yang diamankan Propam Polda Jatim. Ketiga oknum itu dinyatakan positif narkoba, dan kini ditahan di Propam Polda Jatim, sementara dua oknum sisanya negatif.

"Karena didapatkan tiga orang itulah yang positif mengunakan sabu, termasuk kapolsek," ujarnya.

Dirmanto menegaskan, ketiga oknum itu adalah Kapolsek Sukodono berpangkat AKP dan dua anggotanya berpangkat Aiptu. Sedangkan dua oknum sisanya ditangani Polres Sidoarjo untuk didalami.

Ketiga oknum itu, kata Dirmanto, pihaknya sudah mengantongi asal sabu yang dikonsumsi ketiganya. Namun, Dirmanto enggan membeberkan lebih rinci.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Etik Propam

"Sabunya ini informasi yang kami terima, itu yang beli saudara Aiptu B seharga Rp 500 ribu, kepada seseorang yang masih kita dalami oleh Ditresnarkoba Polda Jatim," ucapnya.

Kombes Dirmanto menyebut, jika dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim nanti diputuskan melanggar berat, maka ketiga polisi tersebut akan dikenakan sanksi berat.

"Yakni berupa pemecatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.