Sukses

Petani di Malang Tanam Ratusan Pohon Ganja di Lereng Gunung 

Ferli menjelaskan, PR diamankan petugas karena memiliki enam batang pohon ganja berukuran besar, 42 batang berukuran sedang, 67 batang ganja berukuran kecil dan 90 plastik tanam berisi benih ganja.

Liputan6.com, Surabaya - Seorang pria berusia 58 tahun berinisial PR, warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, diciduk polisi yang menanam ratusan batang tanaman ganja.

"Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru. Untuk ganja, kami mengamankan ratusan batang tanaman ganja, yang ditanam di lereng gunung," ujar Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Selasa (6/8/2022).

Ferli menjelaskan, PR diamankan petugas karena memiliki enam batang pohon ganja berukuran besar, 42 batang berukuran sedang, 67 batang ganja berukuran kecil dan 90 plastik tanam berisi benih ganja.

Menurutnya, selain tanaman ganja, petugas juga mengamankan satu bungkus biji ganja dalam plastik seberat 292 gram. Pada Operasi Tumpas Semeru tersebut, secara keseluruhan ada sebanyak 142 tanaman ganja, 248 ranting ganja dan 90 bibit ganja yang diamankan.

"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba, dan tidak akan memberikan ruang untuk pelaku," ucapnya.

Ia menambahkan, penangkapan PR tersebut bermula pada saat ada seorang tersangka lain berinisial MLD warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang menggunakan sabu dan ganja, yang diamankan oleh petugas Polres Malang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pidana

Kemudian, lanjutnya, petugas mendapatkan informasi dari MLD bahwa ganja tersebut didapatkan dari PR. Dalam penyelidikan, petugas menemukan bahwa PR menanam ganja pada area seluas satu hektare di lereng Gunung Semeru.

"Petugas sampai mengejar ke lereng gunung, berupaya untuk melakukan pengungkapan. Pelaku menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare, dan sudah ada yang dipanen," tuturnya.

Atas perbuatannya, PR saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.