Sukses

Polisi Amankan 33 Tersangka Narkoba di Mojokerto, Omset Ratusan Juta

AKBP Wiwit mengatakan, jumlah total keseluruhan barang bukti sabu-sabu 182,46 gram, 8.015 butir pil dobel L, 28 ribu butir pil Y, 10 butir ekstasi. Seluruh barang bukti senilai Rp 391 juta.

Liputan6.com, Surabaya - Polresta Mojokerto mengamankan 33 bandar dan pengedar narkoba dengan omset hingga ratusan Juta rupiah.

"Selama 12 hari operasi yang dilaksanakan mulai dari 22 Agustus hingga 2 September, kami  amankan 17 orang  tersangka dari 33 tersangka yang diungkap sebelumnya dalam satu bulan Agustus," ujar Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria, Selasa (6/9/2022).

AKBP Wiwit mengatakan, jumlah total keseluruhan barang bukti sabu-sabu 182,46 gram, 8.015 butir pil dobel L, 28 ribu butir pil Y, 10 butir ekstasi. Seluruh barang bukti senilai Rp 391 juta.

"Totalnya terdapat 28 laporan Polisi kasus dengan tersangka sebanyak 33 orang," ucapnya.

“Ada yang bandar, ada yang kurir, masih dalam pengembangan tidak berhenti sampai di sini. Untuk dua perempuan ini, UJ (28) ibu rumah tangga dengan barang bukti sabu 2,18 gram, double L 5 ribu butir dan pil Y 28 ribu butir. Untuk DS (34), penjual olshop dengan barang bukti sabu seberat 1,44 gram,” imbuh AKBP Wiwit.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu seberat 182,46 gram dengan asumsi satu gram seharga Rp 1,3 juta sehingga total Rp 237 juta. Ekstasi sebanyak 10 butir dengan asumsi per biji Rp 350 ribu sehingga Rp 3,5 juta. Pil Double L sebanyak 8.215 butir dengan asumsi per satu biji sehingga total Rp 24 juta.

“Pil Y sebanyak 28 ribu butir diasumsikan per 1 biji Rp 3 ribu sehingga total Rp 84 juta. Sabu 28,05 gram diasumsikan per gram Rp 1,3 juta sehingga total Rp 36 juta. Ekstasi sebannyak 10 butir, jika per biji Rp 350 ribu maka total Rp 3,5 juta. Pil Double L sebannyak 645 butir, jika per biji Rp 3 ribu maka total Rp 1,9 juta," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pidana

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancamannya untuk tersangka dengan barang bukti di bawah lima gram, hukumannya empat sampai 20 tahun penjara. Kalau yang di atas lima gram, lima tahun sampai hukuman mati,” ucapnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.