Sukses

Divonis 12 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) Hotma Sitompul, memastikan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Liputan6.com, Malang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara kepada Julianto Eka Putra (JEP), terpidana kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

Kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) Hotma Sitompul, memastikan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Banding," jawab JEP alias Ko Jul melalui teleconference.

Hotma Sitompul menyatakan akan segera mengajukan banding secara tertulis. Sebab pihaknya tak bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Kami tak dapat menerima putusan ini. Segera kami ajukan secara tertulis," kata Hotma.

Sementara itu JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menyatakan masih pikir - pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim terkait vonis putusan perkara ini.

"Kami akan pikir-pikir dulu," kata Yogi Hermawan, anggota tim JPU Kejari Kota Batu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bayar Restitusi Rp 44.744.623

 

Selain vonis 12 tahun penjara, Majelis hakim juga menghukum JEP, bos Sekolah SPI Kota Batu itu dengan denda membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Hakim menilai terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Putusan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes bersama dua hakim anggota Guntur Kurniawan dan Safruddin dalam sidang pembacaan putusan di PN Kota Malang pada Rabu, 7 September 2022. Dalam sidang tersebut, JEP hadir secara virtual dari Lapas Lowokwaru Malang.

"Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dakwaan alternatif kedua," ucap Harlina Reyes saat membacakan putusan.

Putusan pengadilan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman 15 tahun penjara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.