Sukses

Jaksa Batal Hadirkan 40 Saksi Pada Sidang Anak Kiai Jombang, Ada Apa?

JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, jika pada saat sidang, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan.

Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal menghadirkan 40 saksi dalam sidang lanjutan perkara pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Hingga saat ini, JPU hanya menampilkan 16 orang saksi, lantaran keterangan mereka sudah dianggap mencukupi.

JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, jika pada saat sidang, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan. Akan tetapi, menurutnya, saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi.

"Kami simpulkan saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup. tadi ada permohonan memang dari penasihat hukum untuk menghadirkan saksi-saksi lagi di dalam surat dakwaan. Tapi beban pembuktian surat dakwaan ada di penuntut umum," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/9/2022).

Pengacara terdakwa anak kiai Jombang, memprotes jaksa lantaran hanya menghadirkan 16 dari 40 orang saksi yang digembar-gemborkan memberatkan terdakwa. Protes ini pun disambut hakim dengan memerintahkan jaksa agar menghadirkan saksi yang ada dalam dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).

Protes ini diakui oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika. Ia menyatakan, dalam sidang tertutup jaksa menyatakan menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya. Padahal, menurut Gede, dalam dakwaan kedua ada enam orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Ancaman

Ia menambahkan, padahal dalam dakwaan kedua jaksa itu menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Jika tidak dihadirkan saksi-saksi tersebut, maka ia menganggap, jaksa harusnya mengakui jika dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada.

"Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya, nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Karena disebut, kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak. Dan majelis hakim mengabulkan agar jaksa menghadirkan 6 saksi itu," ujarnya.

Ia menambahkan, tugas dari JPU, hakim dan penasihat hukum adalah menggali kebenaran fakta peristiwa. Sehingga, menjadikan pengadilan sebenarnya bukan penghakiman.

"Dan alat bukti saksi terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah," ucapnya.

Diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.