Sukses

Polisi Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka di Lamongan

Kasus narkoba yang paling menonjol adalah jenis sabu dengan enam kasus dan delapan tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu 10,52 gram sabu serta lima butir ekstasi.

Liputan6.com, Lamongan - Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, pihaknya mengungkap 10 kasus narkoba dan mengamankan 14 tersangka.

Kasus narkoba yang paling menonjol adalah jenis sabu dengan enam kasus dan delapan tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu 10,52 gram sabu serta lima butir ekstasi.

"Kami kenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar AKBP Yakhob, Selasa (13/9/2022).

Kasus kedua, kata AKBP Yakhob, yaitu jenis ganja dua asus, dua orang tersangka dan barang bukti sebesar 249,67 gram, jenis pil carnopen satu kasus, dua orang tersangka dan barang bukti 90 butir.

"Yang terakhir adalah obat keras daftar G jenis Pil Double L yaitu satu kasus, dua orang tersangka dengan barang bukti 930 butir," ucapnya.

AKBP Yakhob menjelaskan bahwa barang-barang yang diperjual belikan adalah berasal dari luar Lamongan dan pengguna rata-rata daerah pesisir.

“Informasi yang kami dapatkan terkait barang tersebut bisa dari luar Lamongan dan kebanyakan tersangka adalah pengedar. Untuk wilayah zona merah rata-rata di wilayah Utara," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.