Sukses

Polisi Bekuk 3 Pelaku Penyimpangan BBM di Sidoarjo, Truk Modifikasi Ikut Diamankan

Setelah penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo pun bergerak cepat menangkap truk tersebut beserta sopir dan kernet yang sedang mengisi bio solar.

Liputan6.com, Surabaya - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar bermodus modifikasi bak truk dengan menempatkan tandon hingga dapat menampung sekitar lima ribu liter bio solar.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya truk Isuzu ELF giga warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi bio solar secara tidak wajar secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman Sidoarjo," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (16/9/2022).

Setelah penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo pun bergerak cepat menangkap truk tersebut beserta sopir dan kernet yang sedang mengisi bio solar, beserta barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas lima ribu liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa dan barang bukti lainnya.

“Ternyata benar truk isuzu elf giga warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraannya supaya dapat menampung bahan bakar sampai lima ribu liter,” ucap Kombes Kusumo.

Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian seribu liter bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp 350 ribu yang mereka bagi tiga dari pemilik armada truk.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

“Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi,” ujar Kombes Kusumo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.