Sukses

Anak Bunuh Bapak Kandung di Ngawi Terancam 15 Tahun Penjara

Kompol Kennedy mengatakan, Polsek Kendal Polres Ngawi pada Jumat 9 September kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB, telah menerima laporan adanya pembunuhan terhadap korban.

 

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap pemuda inisial MF (19), warga Dusun Kepuh Desa Gayam Kecamatan Kendal [Ngawi](https://www.liputan6.com/search?q=ngawi "") yang tega membunuh W (51) yang merupakan bapak kandungnya.

"Pelaku adalah anak korban dan untuk modusnya masih kami dalami lagi," ucap Wakapolres Ngawi Kompol Kennedy Ferdinand Kennedy, Jumat (16/9/2022).

Kompol Kennedy mengatakan, Polsek Kendal Polres Ngawi pada Jumat 9 September kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB, telah menerima laporan adanya pembunuhan terhadap korban.

"ES selaku kakak perempuan pelaku dan sekaligus yang mengetahui pertama kali bahwa korban yang merupakan bapaknya telah meninggal dunia, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kendal," ucapnya.

Korban yang sedang sakit struk dan sempat marah-marah kepada pelaku, sehingga pelaku kesal dan merasa benci kepada orang tuanya yang sering bertengkar.

Penyebab kematian adalah akibat kekerasan benda tajam pada dada yang merusak paru-paru menimbulkan pendarahan masif mengakibatkan kematian.

"Pelaku sempat melarikan diri di Solo dan ditangkap saat sedang duduk duduk di seputaran Masjid Keraton, Kecamatan Kliwon Surakarta," ujar Kompol Kennedy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Tersangka MF dijerat Pasal 44 ayat tiga UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

"Tersangka kami kenakan pasal 44 ayat tiga UU Nomor 23 tahun 2004, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Kompol Kennedy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.