Sukses

4 Tersangka Menikah dengan Kambing di Gresik Jadi Tahanan Kota

AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, pihaknya menjadikan empat orang sebagai tersangka kasus pernikahan dengan domba yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Desa Klampok, Kecamatan Benjeng Gresik.

Liputan6.com, Surabaya - Empat tersangka dugaan kasus penistaan agama, manusia nikah dengan seekor kambing,  di Benjeng Gresik menghirup udara bebas.

Mereka adalah Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nur Hudi anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem yang sempat di tahan di Rutan Mapolres Gresik. Mereka telah mengajukan penangguhan tahanan.

"Bukan dilepas ya, mereka jadi tahanan kota karena mengajukan penangguhan sejak 6 September kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat (16/9/2022).

"Iya dari pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Untuk perkara tetap berjalan. Sekarang masih nunggu P21," imbuh Iptu Wahyu.

Sebelumnya, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, pihaknya menjadikan empat orang sebagai tersangka kasus pernikahan dengan domba yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Desa Klampok, Kecamatan Benjeng Gresik.

"Ada dua pasal dalam kasus ini yaitu undang-undang ITE dan penistaan agama. Kemarin malam sudah dilakukan gelar perkara dan menetapkan empat tersangka," ujarnya, Jumat (1/6/2022).

AKBP Aziz mengatakan, empat tersangka kasus UU ITE dan penistaan agama yaitu Arif Syaifullah pembuat konten video, Saiful Arif sebagai memepelai laki - laki yang menikah dengan kambing, dan Sutrisna sebagai penghulu serta Nurhudi anggota DPRD Fraksi Nasdem pemilik pesanggrahan kerat yang dijadikan sebagai tempat pernikahan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Prosedur

"Empat tersangka belum ditahan, ada 21 saksi yang sudah diperiksa dan tiga saksi dari ahli ITE, ahli agama dan ahli bahasa," ucap AKBP Aziz.

Azis menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan sesuai prosedur tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Sementara baru penetapan tersangka, kemudian tetap kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan pemanggilan satu, dua dan ketiga," ujarnya.

AKBP Azis menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan selama 20 hari dari pengaduan dan laporan masyarakat.

"Para tersangka terancam pasal 45a ayat 2 UU ITE jo pasal 156a KUHP Jo 55 KUHP, " ucap AKBP Aziz.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.