Sukses

Berat di Ongkos, Pemkot Malang Belum Terapkan Inpres Kendaraan Listrik

Harga mobil listrik yang mahal jadi penyebab Wali Kota Malang belum bisa menerapkan Inpres penggunaan kendaraan dinas energi listrik

Liputan6.com, Malang - Wali Kota Malang, Sutiaji, menilai belum bisa menerapkan instruksi presiden terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional dinas. Penyebabnya, dari sisi anggaran yang dibutuhkan masih terlampau mahal.

Pernyataan Wali Kota Malang, Sutiaji merujuk Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

“Harganya masih mahal. Dari sisi angka itu relatif masih terlalu besar bagi anggaran pemkot,” kata Sutiaji, Sabtu (17/9/2022).

Ia menyebut harga mobil listrik antara Rp 600 juta sampai Rp 2 miliar per unitnya. Dengan harga sebesar itu tentu bisa membebani APBD Kota Malang. Karena itu untuk sementara ini Pemkot belum bisa menerapkan instruksi presiden.

Pemkot Malang sendiri ada rencana pengadaan mobil dinas berbasis BBM dengan harga sekitar Rp 250 juta per unit. Pemkot tidak memaksakan kendaraan operasional bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Malang berupa kendaraan energi listrik.

“Kalau untuk mengganti mobil listrik sebagai kendaraan dinas belum terpikirkan,” ucapnya.

Kendaraan operasional dinas di lingkungan Pemkot Malang tak menutup kemungkinan kelak akan beralih ke kendaraan energi listrik. Namun semua itu baru bisa diterapkan bila nanti dari sisi harga sudah terjangkau sehingga tak terlalu membebani APBD.

“Kami mungkin beralih ke mobil listrik, tapi kalau sekarang problemnya hanya di harga,” kata Sutiaji.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Inpres Kendaraan Listrik

Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Beleid itu mulai berlaku pada 13 September 2022.

Intruksi ditunjukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, Bupati/Wali Kota.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait konversi mobil konvensional (bensin dan solar) ke listrik. Berupa Peraturan Menteri No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.