Sukses

KTP Digital Mulai Diterapkan di Kota Madiun, Tinggal Klik di Handphone

Aplikasi KTP digital itu tidak menghilangkan bentuk fisik dokumen kependudukan. Apabila masyarakat sudah memahami IT, bisa mengimplementasikan KTP digital pada dokumen kependudukan dalam satu genggaman.

Liputan6.com, Kota Madiun - Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital mulai diterapkan secara bertahap di Kota Madiun, Jawa Timur untuk memudahkan masyarakat. Penerapan KTP digital itu sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Agus Triono mengatakan bahwa pada tahap awal, KTP digital baru berlaku terhadap 60 ASN, pegawai kontrak, dan tenaga upahan yang bertugas di dispendukcapil setempat.

"Termasuk pula Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah Pemkot," kata Agus Triono dalam kegiatan sosialisasi Kota Madiun Go Digital ID di Madiun, dilansir dari Antara, Selasa (209/2022).

Ditegaskan pula bahwa hal itu merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penerapan KTP digital. Adapun prosesnya bertahap, dimulai dari lingkup ASN terlebih dahulu.

Menurut dia, inovasi Kemendagri tersebut bertujuan memudahkan masyarakat, terutama pemilik akun yang lupa membawa fisik identitas kependudukan saat berada di luar rumah.

Meski demikian, kata dia, aplikasi itu tidak menghilangkan bentuk fisik dokumen kependudukan. Apabila masyarakat sudah memahami IT, bisa mengimplementasikan KTP digital pada dokumen kependudukan dalam satu genggaman.

"Yang pasti, keuntungannya mudah. Mungkin KTP fisiknya ketinggalan, bisa ditunjukkan lewat aplikasi digital ID," kata Agus.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi melakukan perekaman bagi yang sudah memiliki KTP elektronik. Namun, cukup dengan registrasi di aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh di Play Store.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apa Saja Fiturnya?

KTP digital nantinya bisa diakses melalui aplikasi tersebut. Artinya, KTP digital tidak miliki fisik seperti KTP elektronik, tetapi bisa ditunjukkan dalam ponsel pintar melalui aplikasi tersebut.

"Prinsipnya ini untuk mempermudah. KTP elektronik yang ada fisik, kartunya itu juga masih tetap berlaku," katanya.

Dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital tersebut terdapat berbagai fitur layanan kependudukan, mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai, termasuk pula tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan, historis, mengubah pin, dan keterangan lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.