Sukses

Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Pernikahan dengan Kambing di Gresik

Dia menyatakan, keempat tersangka memohon penangguhan penahanan karena secara administrasi sudah memenuhi.

Liputan6.com, Surabaya - Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menggelar koordinasi dengan tokoh agama, ketua ormas, LSM dan pelapor kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing di Benjeng.

Polisi menjelaskan perkembangan penyidikan atas adanya penangguhan penahanan empat tersangka yang terlibat kasus ini.

“Pertemuan ini, kami menjelaskan perkembangan penyidikan kasus penistaan agama. Dan kami sampaikan bahwa saat ini sedang melengkapi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara," ujar Iptu Wahyu di Mapolres Gresik, Selasa (20/9/2022).

Dia menyatakan, keempat tersangka memohon penangguhan penahanan karena secara administrasi sudah memenuhi.

"Dan kami juga melakukan pengawasan ketat terhadap empat tersangka dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” imbuh Iptu Wahyu.

Terkait adanya isu uang pelicin dalam penangangan kasus ini, Iptu Wahyu menegaskan tidak ada sedikitpun uang pelicin dan tidak ada intervensi dari para pihak.

“Kami memastikan tidak ada uang pelicin dan kami masih sesuai jalur hukum. Kami diawasi oleh pengawasan internal dan eksternal. Termasuk kegiatan ini juga sebagai upaya untuk pengawasan dari internal dan eksternal,” ucapnya.

Iptu Wahyu mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Gresik yang telah mengawasi secara ketat kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing.

“Kami sangat berterimakasih kepada para pihak, khususnya masyarakat Gresik yang telah berpartisipasi dalam pengawasan dan pengawalan perkara ini, sehingga bisa segera selesai dengan cepat,” katanya.

Iptu Wahyu melanjutkan, jika pemberkasan sudah selesai, akan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik beserta empat orang tersangka.

“Nanti setelah berkas lengkap P21. Dan berkas kami limpahkan ke kejaksaan beserta tersangka. Kami menangguhkan penahanan ini bukan serta merta membebaskan empat tersangka, tapi berkas perkara tetap jalan,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Sensitif

Kuasa hukum pelapor dan Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik Abdullah Syafi’i menyebut, penegak hukum tidak boleh bermain-main dalam kasus ini.

"Sebab kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba ini menyangkut agama dan keyakinan umat muslim di Indonesia dan khususnya warga Gresik," ujarnya.

Menurutnya, kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing ini adalah masalah sensitif.

"Penegak hukum harus peka terhadap itu. Ini urusan agama dan keyakinan. Harapannya, penegak hukum tidak main-main terhadap kasus pernistaan agama.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.