Sukses

Pria di Banyuwangi Perkosa Anak Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Hamil 5 Bulan

Peristiwa ini terungkap saat Ibu korban melaporkan apa yang dialami putrinya ke Polsek Gambiran Banyuwangi. Saat itu, ibu korban menyebut anaknya disetubuhi secara paksa oleh BS.

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang pria di Banyuwangi diamankan polisi usai diduga memperkosa gadis di bawah umur, anak dari perempuan yang selama ini telah dikencaninya. Tidak hanya sekali, namun sudah berulang kali hingga gadis berumur 15 tahun itu hamil 5 bulan.

Pelaku adalah BS (53), warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Kini pria ini harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, pelaku ini adalah teman dekat ibu korban. Selama ini pelaku tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan dengan ibu korban dan korban.

Peristiwa ini terungkap saat Ibu korban melaporkan apa yang dialami putrinya ke Polsek Gambiran Banyuwangi. Saat itu, ibu korban menyebut anaknya disetubuhi secara paksa oleh BS.

"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksakan korban ke RSUD Genteng," kata AKP Setiyo Widodo, Rabu (21/9/2022).

Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu pelaku. BS sempat kabur dari rumah yang ditinggal bersama dengan korban dan ibunya.

Sampai akhirnya BS berhasil dibekuk pada Selasa dinihari dan langsung diperiksa. Kepada polisi tersangka BS mengaku pertama kali menyetubuhi korban pada Februari lalu.

"Setelah pemeriksaan, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 11 kali. Perbuatan itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Imbas dari perkosaan sebanyak 11 kali itu, korban pun hamil 5 bulan. Pelaku diduga kuat mengancam korban agar tidak memberitahukan tindakan bejat tersebut.

"Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan dipukuli," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 5 tahun," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.