Sukses

Anak 15 Tahun di Malang Diciduk Polisi, Terlibat Kasus Curanmor

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, pihaknya mengamankan empat pelaku, dua orang tersangka merupakan penadah barang curian dan dua lainnya merupakan pelaku curanmor.

 

Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang yang melibatkan anak 15 tahun.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, pihaknya mengamankan empat pelaku, dua orang tersangka merupakan penadah barang curian dan dua lainnya merupakan pelaku curanmor.

"Pelaku utama adalah J berusia 25 tahun dan AS berusia 15 tahun. Satu dari dua pelaku pencurian merupakan anak di bawah umur," ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Sementara dua tersangka penadah adalah MIS berusia 30 tahun warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan IS yang berusia 40 tahun dan merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Ferli membeber kronologi pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Kasus ini bermula pada saat terjadi pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.

Saat itu, korban berinisial S sedang berkendara di jalan Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran saat malam hari. Karena saat itu kondisi gelap dan korban tidak mampu menguasai kendaraan, ia terjatuh hingga tidak sadarkan diri.

Pada saat korban sadar,  dia mendapati kendaraan roda dua beserta telepon genggam miliknya hilang. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran yang pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku termasuk penadah barang curian tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

"Mulanya petugas mengamankan penadah hasil kejahatan tersebut. Kemudian berbekal keterangan tersangka, kami juga mengamankan pelaku utama yang salah satunya masih berusia 15 tahun," ujarnya.

Petugas Polres Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua dan dua buah telepon genggam.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.