Sukses

Bocah 16 Tahun di Tuban Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara Karena Setubuhi Pacar

Kasus bermula ketika A (16), berkenalan dengan korban D (15), perempuan asal Kecamatan Soko, Tuban. Perkenalkan tersebut membuat keduanya saling menjalin asmara.

Liputan6.com, Tuban - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman bersalah terhadap A (16), karena telah menyetubuhi pacarnya, D (15), yang juga di bawah umur.

“Majelis menyatakan anak yang berhadapan dengan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk anak melakukan persetubuhan,” ungkap Uzan Purwadi, Humas PN Tuban, Senin (26/9/2022).

Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada anak yang berhadapan dengan hukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. Selanjutnya, A berhadapan hukum ini ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

“Anak yang berhadapan dengan hukum ini juga mengikuti pelatihan kerja di LPKA Blitar selama 3 bulan,” tambah Uzan.

Kasus bermula ketika  A (16), berkenalan dengan korban D (15), perempuan asal Kecamatan Soko, Tuban. Perkenalkan tersebut membuat keduanya saling menjalin asmara.

Tak lama berselang, si A janjian dengan kekasihnya untuk bermain di rumahnya di Soko, Tuban. Kemudian, dia masuk ke rumah melalui pintu belakang dan menuju ke kamar korban.

“Saat itu suasana rumah dalam keadaan sepi,” terang Humas PN Tuban.

Di dalam kamar, pasangan pasangan yang keduanya masih dibawah umur mulai mengobrol dan saling bercanda. Hingga akhirnya, keduanya kebablasan dan melalukan hubungan suami istri di kamar sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda.

“Setelah kejadian persetubuhan, A mengatakan kepada korban akan tetap setia mencintai,” terang Uzan.

Dalam fakta persidangan, A tidak pernah melakukan kekerasan maupun ancaman terhadap korban baik sebelum berhubungan maupun sesudah.

Namun, si korban sempat menolak ajakan untuk melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya korban dipaksa dengan bujuk rayu dengan dalih keduanya telah menjalin asmara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Orangtua

"Korban ini sempat menolak tetapi pada akhirnya mau melakukan perbuatan tersebut karena mempunyai hubungan asmara atau berpacaran,” jelasnya.

Pasca kejadian itu, orang tua dari perempuan sempat mencari anaknya karena selama kurang lebih 4 hari tidak kunjung pulang ke rumah. Kondisi itu juga di laporkan ke Polsek Soko, Polres Tuban.

Hasil pencarian diketahui si korban ternyata kabur ke rumah kekasihnya. Tak terima dengan hal itu, orang tuanya marah dan korban menceritakan kejadian tersebut hingga berakhir di jalur hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.