Sukses

Curi Besi Pabrik Gula, Pria di Mojokerto Terancam Bui 7 Tahun

Setelah berhasil menggasak sejumlah besi milik pabrik tersebut, kedua pelaku kabur dengan dengan berboncengan motor.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap pencuri besi di pabrik gula di Desa Gempolkrep berinisial DO, warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg Mojokerto.

Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam mengungkapkan DO dan rekannya yang berinisial AN (DPO) mencuri pada Kamis, 22 September tengah malam.

“Pelaku (AN) menyelinap ke area pabrik dengan memanjat pagar besi bagian belakang pabrik yang tingginya kira-kira tiga meter,” ucap Umam, Senin (26/9/2022).

Para pelaku masuk pabrik langsung menggasak tumpukan besi yang tergeletak lalu menyerahkannya kepada DO yang menunggu di luar pagar sambil mengawasi situasi.

Setelah berhasil menggasak sejumlah besi milik pabrik tersebut, kedua pelaku kabur dengan dengan berboncengan motor.

“Mereka belum sempat menikmati hasil curiannya karena tertangkap lebih dulu oleh petugas yang berpatroli saat hendak menyembunyikan barang curiannya menggunakan gerobak di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg,” ujar Iptu Umam.

Dalam penangkapan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu, terduga pelaku DO langsung dibawa ke Mapolsek Gedek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan rekan palaku AN berhasil melarikan diri.

Iptu Umam menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi lima buah besi plat setebal satu sentimeter berukuran 3x5 meter, sembilan besi ram ukuran 2x1,5 meter.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Satu unit motor Suzuki Shogun warna biru dengan nopol L 6022 TFD yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, serta satu buah gerobak pasir dan kayu.

“Akibat pencurian ini pihak pabrik mengalami kerugian RP 10 juta,” ucap Iptu Umam.

Iptu Umam menjelaskan bahwa kemarin petugas kepolisian telah melakukan olah TKP dan reka ulang aksi pencurian.

“DO dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, sedangkan AN telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam upaya pencarian oleh petugas kepolisian," ujar Iptu Umam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.