Sukses

Polisi Pastikan Kematian Mahasiswi Unej Karena Sakit, Penyelidikan Dihentikan

Polres Jember akhirnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kematian Putri Pujiarti (20) mahasiswi Universitas Jember, asal Desa Wonorejo Kencong D3 yang meninggal secara misterius.

Liputan6.com, Jember - Polres Jember akhirnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kematian Putri Pujiarti (20) mahasiswi Universitas Jember, asal Desa Wonorejo Kencong D3 yang meninggal secara misterius setelah diantar pulang oleh teman prianya pada Sabtu (10/9/2022) lalu.

“Sesuai hasil dari penyelidikan dan juga pemeriksaan terhadap korban yang dilakukan oleh tim forensik, korban meninggal bukan karena adanya unsur kesengajaan tapi karena korban memiliki riwayat penyakit, untuk detailnya akan dijelaskan oleh dokter forensik yang melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (28/9/2022).

Sementara itu ahli forensik dan medikolegal RSD dr. Soebandi Jember.dr. Muhammad Afiful Jauhani, menyatakan, bahwa setelah pihaknya melakukan visum luar dengan disaksikan langsung oleh keluarga korban, pihaknya tidak menemukan adanya unsur kekerasan terhadap korban.

“Dari visum awal, yakni visum luar yang disaksikan oleh ibu kandung korban dan juga saudara korban, kami tidak menemukan adanya unsur kekerasan pada tubuh korban, kemudian untuk mengungkap kematian korban, pihak Polres Jember mengajukan adanya otopsi dan visum dalam, sehingga kami melakukan 2 langkah otospi, yakni otopsi patologi anatomi dan otopsi forensik,” ujar Afif panggilan dr. Muhammad Afiful Jauhani

Afif menjelaskan, bahwa otopsi patologi anatomis dilakukan untuk melakukan tindakan identifikasi tubuh jenazah, sedangkan otopsi forensik untuk mendeteksi adanya zat atau benda asing yang ada di dalam tubuh korban yang tidak sesuai seperti racun dan sebagainya.

“Dari otopsi yang kami lakukan, terutama saat melakukan deteksi zat atau benda asing dalam tubuh korban, hasilnya negatif, jadi kematian korban merupakan kematian yang wajar dan akibat dari sakit suatu penyakit yang tidak bisa kami sebutkan, karena menyangkut kode etik kedokteran,” ujar Afif.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Sadarkan Diri

Dengan adanya penjelasan dari dokter ahli forensik, Polres Jember menerbitkan SP3 terhadap kasus kematian Pujiarti (20) mahasiswi D3 Keseketariatan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)

Sebelumnya, putri Pujiati dikabarkan meninggal dunia setelah bertemu dengan teman prianya di kampus Universitas Jember. Mahasiswa Unej itu dibawa ke tempat kos temanya dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke Unit Medical Center Unej dan dinyatakan meninggal dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.