Sukses

Surat Visum Korban Pencabulan MSAT Terbit Dua Kali, Kok Bisa?

Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus saat dikonfirmasi menilai keterangan ahli forensik pada persidangan kali ini justru mendukung dakwaannya.

Liputan6.com, Surabaya - Seorang ahli forensik dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pencabulan dengan terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua tim pengacara MSAT Gede Pasek Suardika menjelaskan ahli forensik yang didatangkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya itu untuk membuat terang beberapa hal terkait hasil visum korban yang dianggapnya cacat formil.

"Di antaranya soal timbulnya surat visum yang lebih dari satu dan hasil dari visum itu sendiri," katanya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dilansir dari Antara, Rabu (28/9/2022).

Dalam perkara ini, terdakwa MSAT dilaporkan oleh perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah, yang mengaku sebagai korbannya.

Pasek menilai ahli forensik tersebut menegaskan bahwa surat visum harus diterbitkan sekali saja, tidak boleh ada revisi atau perbaikan.

"Sehingga ketika sudah muncul surat visum maka dokter pembuat visum harus mampu mempertahankan apa yang sudah dibuatnya," katanya, mengutip keterangan ahli forensik sebagaimana disampaikan di hadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus menyatakan, apa yang disampaikan ahli pada persidangan kali ini diklaim juga mendukung dakwaannya. Termasuk, soal kenapa sampai timbul lebih dari dua kali surat visum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Visum

 Menurutnya, ahli mendukung keterangan yang disampaikan pihaknya. ada beberapa keterangan yang memperkuat keterangan pihaknya. Misalnya soal kesalahan penulisan dalam visum, ada dikuatkan bahwa tidak pernah ada visum itu arah jarum jam 13.

"Jadi dalam visum tidak pernah dikenal cuma dari jam satu sampai 12, 13 tidak dikenal. (Soal dua surat visum) ada aturan formil dan materiil. Rumah sakit tidak bisa menolak, tidak bisa menolak permintaan visum yang diminta penyidik," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.