Sukses

2 Jambret Kambuhan Diciduk di Surabaya, Incar Tas Emak-Emak

Dalam laporannya korban menceritakan, saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng suaminya. Lokasinya di putar balik depan PT Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Aksi dua pejambret Surabaya, yakni M Sahrul (21) dan Abdul Rokim berakhir di angka 12. Setelah sukses melakukan kejahatan di 11 lokasi berbeda di Surabaya, keduanya dibekuk usai melancarkan aksinya yang ke 12 kali.

"Ditangkapnya kedua pelaku ini bermula ketika kami menerima laporan dari salah satu korban inisial SSN," ujar Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan, Kamis (29/9/2022).

Dalam laporannya korban menceritakan, saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng suaminya. Lokasinya di putar balik depan PT Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya.

“Kemudian tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matik yang memepet dia dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” ucap Kompol Hari.

Tanpa diduga, ternyata saat tas itu ditarik, korban dan suaminya sampai terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter. Akibatnya korban itu luka. Sedangkan tas yang berhasil diambil pelaku berisi handphone. 

Berdasarkan laporan itu, kata Kompol Hari, anggota Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan.

“Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi di lokasi,” ujar Kompol Hari.

Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi mengetahui identitas kedua pelaku itu. Pelaku Abdul Rohim, berhasil diamankan di putar balik depan PT Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya.

Polisi juga meringkus Syahrul. Dia ditangkap di putar balik depan toko Megah Jaya Jalan Dupak Surabaya.

"Setelah itu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kompol Hari.

Kompol Hari menjelaskan, tersangka Abdul Rohim, salah satu residivis dan mereka sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan atau jambret yang ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya, pada 2020 lalu mereka menjalani tahanan di Pamekasan selama dua tahun dan baru keluar pada  April 2022.

"Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Diantaranya lokasi di Surabaya. Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Kemudian lokasi lainnya di Jalan Flyover Wonokromo sebanyak dua kali, Jalan Demak Jalan Kalianak satu kali, Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya.

"Ini terjadi mulai 16 Mei 2022. Saat ini tersangka, kita amankan dan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah dos book handphone, satu unit sepeda motor warna silver, beserta kunci kontaknya dan barang bukti lainnya,” ucap Kompol Hari.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.