Sukses

Polisi Limpahkan Tersangka Penambangan Ilegal ke Kejari Pasuruan

Ada sejumlah alasan Andrias Tanudjaja ditahan. Di antaranya, karena pertimbangan ancaman yang cukup tinggi. Mencapai 10 tahun penjara. Serta, sebelumnya tersangka telah ditahan oleh penyidik kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik dari Mabes Polri resmi menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal atas nama Andrias Tanudjaja ke Kejari Kabupaten Pasuruan.

Andreas diduga bertanggung jawab atas penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua ini. Proses penyerahan butuh waktu cukup lama karena tim kejaksaan harus mengecek satu persatu alat bukti yang diserahkan penyidik.

“Kami harus teliti betul barang bukti yang diserahkan kepada kami. Ini yang membuat proses penyerahan tahap dua kasus tersangka cukup lama,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Andreas langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan untuk ditahan selama 20 hari ke depan dan bila dibutuhkan akan diperpanjang.

Ada sejumlah alasan Andrias Tanudjaja ditahan. Di antaranya, karena pertimbangan ancaman yang cukup tinggi. Mencapai 10 tahun penjara. Serta, sebelumnya tersangka telah ditahan oleh penyidik kepolisian.

Di samping itu, penahanan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Seperti, tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi perbuatannya atau bahkan mempersulit proses persidangan.

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Bangil, agar bisa dilakukan persidangan secepatnya,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pidana

Diketahui, Andrias Tanudjaja alias AT tersangkut kasus penambangan ilegal di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Kasus ini terungkap setelah ditelusuri tim Mabes Polri. Bos besar tambang asal Kota Surabaya, itu ditangkap pada Maret 2021.

Andreas Tanujaya disangka melanggar UU RI Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta, UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam ketentuan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Andrias Tanudjaja disangka sengaja melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan.

Dalam perkara ini, kepolisian juga mengamankan puluhan alat berat dan beberapa alat bukti lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.