Sukses

Kerugian Penyelewengan Dana PNPM Mandiri di Tulungagung Capai Rp5 Miliar

Dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri ini awalnya fokus pada pelaksanaan tahun anggaran 2010–2015, tetapi setelah didalami, ternyata tindak korupsi masih dilakukan hingga 2018.

Liputan6.com, Tulungagung - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Desa Pagerwojo, Tulungagung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Agung Kurnia Putra mengatakan penanganan kasus yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp5,5 miliar itu telah memasuki tahapan penyidikan.

"Sejauh ini sudah ada dua tersangka kami tetapkan dan semuanya pengurus PNPM Desa Pagerwojo," katanya di Tulungagung, dilansir dari Antara, Sabtu (1/10/2022).

Ia menyebut pada awal penyelidikan sebenarnya tim penyidik memanggil empat orang pengurus PNPM Desa Pagerwojo yang diduga terlibat.

Namun, dalam proses penyidikan itu polisi menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka karena paling bertanggung jawab atas aliran dana keluar dari program tersebut.

Dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri ini awalnya fokus pada pelaksanaan tahun anggaran 2010–2015, tetapi setelah didalami, ternyata tindak korupsi masih dilakukan hingga 2018.

"Jadi, dari hasil pemeriksaan, kami menemukan dugaan penyelewengan dana bergulir PNPM Mandiri sejak 2010 hingga 2018," tuturnya.

Untuk menghitung kerugian dalam kasus dugaan korupsi ini, Polres Tulungagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit.

Dari perkiraan awal Rp8 miliar dugaan kerugian negara, hasil audit ditemukan angka kerugian Rp5,5 miliar. "Untuk objek pemeriksaan bukan berupa orang melainkan dokumen keuangan dari dana bergulir PNPM Mandiri," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.