Sukses

Perpanjangan Pendaftaran Panwascam di Jember Hanya Untuk Kuota Perempuan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember, memperpanjang masa pendafataran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam).

Liputan6.com, Jember - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember, memperpanjang masa pendafataran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam). Hal itu karena masih ada 26 kecamatan yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

Dari total 31 kecamatan di Jember, hanya ada lima kecamatan yang memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Yaitu Kecamatan Jombang, Kencong, Semboro, Sumbersari dan tanggul. Sisanya 26 kecamatan, masih belum memenuhi alokasi pendaftaran perempuan, sehingga diberlakukan perpanjangan mulai Minggu kemarin hingga Sabtu (8/10).

Perpanjangan pendaftaran panwascam ini diperuntuhkan hanya kepada pendaftar perempuan. Karena memang tujuan dari penambahan waktu ini adalah untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam selekasi panwascam.

Menurut Komisioner Bawaslu Jember Andhika Firmasyah, dari 26 kecamatan yang dilakukan perpanjangan, ada 1 kecamatan yang masih belum ada pendaftar perempuanya, yaitu kecamatan sumberjambe.

“Khusus di kecamatan Sumberjambe keterwakilan perempuan masih nol. Kami berharap pada perpanjangan ini ada yang mendaftar untuk kecamatan Sumberjambe,” ujarnya di Jember, Selasa (4/10/2022).

Kata dia, untuk perhitungan persentase keterwakilan perempuan, dilakukan di setiap kecamatan. Hal itu tergantung pada jmlah pendaftar, bukan pada julah kebutuhan. “Contohya di kecamatan A memiliki total 30 pendaftar. Tapi pendaftar perempuanya hanya lima orang. Berati itu belum memenuhi kuota 30 persen,” paparnya.

Calon anggota panwascam juga tidak harus mendaftar di kecmatan yang sesuai domisili. Asalkan pendaftar memiliki KTP Jember., boleh mendaftar di kecamatan mana saja di Kabupaten Jember.

“Teman- teman pendaftar harus tau ketentuan itu. Jadi mendaftar di kecamatan lainya di wilayah Jember juga diperbolehkan, Semisal di kecamatan Patrang boleh mendafatar di kecamatan Tanggul dan sebaliknya,” pungkasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.