Sukses

Polres Situbondo Bekuk 9 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2022

Satreskirm Polres Situbondo, berhasil mengamankan Sembilan tersangka kasus tindak pidana kriminal, selama dua pekan operasi Sikat Semeru 2022. Sembilan tersangka tersebut terlibat dalam 14 kasus di wilayah hukum Polres Situbondo. Dinataranya enam kasus pencurian dan pemberatan (Curat), dua kasus curanmor dan satu kasus judi.

Liputan6.com, Situbondo - Satreskirm Polres Situbondo, berhasil mengamankan Sembilan tersangka kasus tindak pidana kriminal, selama dua pekan Operasi Sikat Semeru 2022.

Sembilan tersangka tersebut terlibat dalam 14 kasus di wilayah hukum Polres Situbondo. Di antaranya enam kasus pencurian dan pemberatan (Curat), dua kasus curanmor dan satu kasus judi.

Salah seorang tersangka yang terlibat kasus curanmor yang berhasil ditangkap tersebut , adalah seorang pria yang mengaku  wartawan dua media online dan anggota LSM yaitu Muhammad Sura.

“Ini merupakan hasil ungkap personil Satreskrim Polres Situbono selama dua pekan di bulan September kemarin.,”ujar Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga unit motor, dua buha kunci leter T, satu buah stang, satu buah pisau, satu buah sarung, satu pasang sandal jepit, satu unit mesin diesel dan empat unit handphone.

Selain itu polisi juga mengamankan sebuah dompet warna hitam, jaket warna hitam, sepasang sepatu, tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit kabel lampu, puluhan pack rokok berbagai merek dan yang tunai Rp7.245.000.

“Kita juga mengamankan empat buah kayu penyangga bak cap jie kie, satu enam bola cap jie kie satu terpal, satu kantong kain warnah merah, empat alas duduk, dan empat kursi duduk,” tambah Adi Sinjaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

Atas perbuatanya tersebut para pelaku pencurian kendaraan bermotor  dijerat dengan pasal 363 ayat 1Jo 53 KUHP. Sedangkan untuk pelaku curat dijerat pasal 363 Ayat 1 ke3,4 KUHP, kemudian pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 Ayat 1ke2 KUHP.

“Masing-masing pelaku terancam hukuman 5 tahun, untuk curanmor 7 tahun penjara untuk curat dan hukuman 4 tahun untuk pelaku perjudian,” pungkas AKBP Andi Sinjaya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.