Sukses

Pengedar Diringkus, Polisi Buru Bandar Pil Dobel L di Tuban

Keberadaan penyedia pil dobel L ini masih dilakukan penyelidikan. Sebab, polisi telah memburu di rumahnya tetapi tidak ada.

Liputan6.com, Tuban - Seorang pengedar pil dobel L yang menjadi target operasi (TO) anggota diringkus Satresnarkoba Polres Tuban. Kini, anggota masih memburu terduga bandarnya yang sudah dikantongi identitasnya dan masuk daftar buron.

“Ya, statusnya DPO,” kata Iptu Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Rabu (5/10/2022).

Keberadaan SF ini diduga sebagai penyedia atau pemasok pil dobel L yang diberikan kepada TA (43), pria asal Desa Sidokumpul Tuban. Dimana, TA ini telah diamankan ketika hendak transaksi di rumahnya, Minggu 30 September lalu.

"Kita tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Teguh.

Keberadaan penyedia pil dobel L ini masih dilakukan penyelidikan. Sebab, polisi telah memburu di rumahnya tetapi tidak ada.

“Untuk keberadaannya kita cari sesuai keterangan dari tersangka itu, kita cari di rumahnya tetapi belum ada,” jelasnya.

Tersangka yang diamankan ini mendapatkan barang sebanyak 1.000 butir pil dobel L dari seseorang yang kini jadi DPO dengan harga Rp 1,5 juta. Kemudian, sama pelaku dijual kembali kepada pelanggannya setiap paket berisi 10 butir pil dengan harga Rp 40 ribu.

“Pil dobel L satu paket berisi 10 butir dijual Rp 40 ribu. Serta barang bukti yang kita amankan 590 butir pil dobel L, handphone, 4 bungkus rokok, dan uang tunai Rp 34 ribu,” tambah Teguh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pidana

Tersangka tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran obat terlarang daftar G. Lalu anggota berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan diamankan beserta pil dobel L siap edar yang dimasukan di dalam kaleng biskuit.

“Barang pil dobel L ini dimasukkan ke dalam kaleng biskuit,” tegas Teguh.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.