Sukses

PT SIER Gandeng Kejari Surabaya untuk Penanganan Hukum

Direktur Utama PT SIER Didik Prasetiyono menambahkan, selama ini SIER telah berkomitmen melaksanakan GCG dengan baik

Liputan6.com, Surabaya - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Baik di dalam dan luar pengadilan, dan ruang lingkup perjanjian pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya berkaitan dengan penyelamatan keuangan atau aset, serta permasalahan lain dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Kepala Divisi Hukum PT SIER, Jefri Ikhwan Ma’arif, Jumat (7/10/2022).

Selama ini, SIER telah bekerjasama dalam bidang pendampingan baik gugatan di pengadilan, maupun sosialisasi perubahan ketentuan dalam pengelolaan kawasan industri, pertimbangan-pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion dan tindakan hukum lainnya, dalam bentuk bantuan penagihan-penagihan piutang.

"Kerja sama antara SIER dan Kejari Surabaya ini salah satu wujud menguatkan GCG, sebagai bentuk usaha preventif perusahaan dalam mengambil kebijakan," jelasnya.

Direktur Utama PT SIER Didik Prasetiyono menambahkan, selama ini SIER telah berkomitmen melaksanakan GCG dengan baik. Dengan adanya perpanjian kerjasama ini sebagai wujud komitmen untuk semakin menguatkan GCG di SIER.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengelolahan Perusahaan yang Baik

Menurut Didik, SIER ingin menerapkan prinsip dasar GCG. Yakni; transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran. kesesuaian dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat

“Kami ingin dengan penerapan pengelolaan perusahaan yang baik untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang," ujarnya.

Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Danang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan tim yang telah membantu proses pencapaian ini," imbuh Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.