Sukses

Polisi Periksa Sekretaris Umum Arema terkait Tragedi Kanjuruhan

Untuk sementara, tiga orang yang diperiksa sebagai saksi ini keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Surabaya - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya kembali memeriksa tiga orang saksi terkait tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, yang menewaskan 131 orang.

"Tiga orang saksi yakni Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC dan anggota Polres Malang," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2022).

Untuk sementara, tiga orang yang diperiksa sebagai saksi ini keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, kata Dedi, enam tersangka juga akan diperiksa dalam rangka penyidikan.

"Tim juga melakukan persiapan menyiapkan pemanggilan enam tersangka. Akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan minggu depan," kata Dedi.

Hingga kini, sambung Dedi, para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Sejumlah langkah teknis diklaim telah disiapkan, seperti halnya penyekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.

"Belum (ditahan), Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," ujar jenderal dua bintang ini.

Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

20 Polisi Diduga Langgar Kode Etik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," ujarnya, Jumat (7/10/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.