Sukses

Perjalanan Pengemudi Ojol Rangkap Kurir Ekstasi Berakhir di Penjara Surabaya

Penangkapan MFR berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 

Liputan6.com, Surabaya - Pengemudi Ojek Online (Ojol) di daerah Simokerto Surabaya, MFR (35) ditangkap polisi lantaran diduga menjadi kurir narkotika.

Penangkapan MFR berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih menyatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan keterangan yang mengarah terhadap pria yang tinggal di Jalan Gadel Sari Madya Karangpoh Tandes Surabaya itu.

"Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, 17 September 2022, petugas menangkap tersangka di kamar kosnya di Jalan Tambak Segaran Surabaya, dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi seberat 1.46 gram beserta bungkusnya," ucap Kompol Fakih, Kamis (20/10/2022).

Tidak berhenti di situ, petugas terus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, atas petunjuk dari tersangka, polisi berhasil menggeledah sebuah kamar kos yang berada di daerah Pabean Sedati Sidoarjo.

"Dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 246,66 gram beserta bungkusnya, 560 butir pil ekstasi berwarna abu-abu, warna merah dan biru seberat 209,17 gram beserta bungkusnya, milik HBB, teman tersangka MFR," ujarnya.

Kompol Fakih mengatakan, bahwa tersangka MFR merupakan kurir yang dikendilkan oleh HBB yang saat ini sedang berada di dalam lapas.

"Jadi dia ini membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Kompol Fakih menyebut, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut sebanyak satu kilogram sabu dan seribu butir pil ekstasi, kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.

“Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka di wilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1,5 sampai 2 juta," ucapnya.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.