Sukses

3 Korban Tragedi Kanjuruhan Dirawat di RSSA Malang, Kondisi Belum Stabil

Tiga korban tragedi Kanjuruhan masih dirawat di RS Saiful Anwar Malang dengan kondisi umumnya belum stabil dari trauma

Liputan6.com, Malang - RS Saiful Anwar (RSSA) Malang, masih merawat tiga korban tragedi Kanjuruhan. Kondisi masing – masing pasien berbeda dan diharapkan bisa segera pulih dari masa kritis baik secara fisik maupun secara psikis akibat peristiwa itu.

Tiga korban tragedi Kanjuruhan itu yakni seorang masih dirawat di ICU, menunggu operasi pembersihan rongga dada dari infeksi. Seorang lagi cidera paha, sudah pembedahan tinggal tindakan tandur alih kulit. Satu pasien rencananya pada Senin ini akan pulang ke rumah.

“Pasien yang akan dipulangkan hari ini masih mengalami stres secara psikologis karena tragedi itu,” kata Wakil Direktur RSSA Malang, Syaifullah Asmiragani, Senin, 24 Oktober 2022.

Menurutnya, dua pasien yang perlu tindakan pembedahan baik itu pembersihan infeksi rongga dada maupun tandur alih kulit, harus menunggu kondisinya benar-benar stabil. Apalagi seluruh pasien itu ketika masuk ke RSSA Malang dalam kondisi hipoksia.

“Karena kami khawatir, rata-rata masuk dengan hipoksia artinya sudah dalam kondisi ideal. Jadi harus menunggu stabil dan tak ada infeksi lagi pada traumanya (luka),” ujar Asmiragani.

Ia menyebut rata-rata pasien mengalami hipoksia akibat berdesak-desakan saat berusaha menyelamatkan diri. Tidak ada yang cidera mata akibat gas air mata ketika terjadi tragedi Kanjuruhan tersebu.

“Lebih karena desak-desakan, kalau soal gas air mata itu salah satu kontribusi saja,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Tragedi Kanjuruhan

Farzah Dwi Kurniawan, salah satu korban tragedi Kanjuruhan dinyatakan meninggal dunia setelah 23 hari berjuang bertahan hidup di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang pada Minggu, 23 Oktober 2022 sekitar pukul 22.40

Almarhum yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang itu adalah korban jiwa ke-135 dari peristiwa maut tersebut. Beberapa korban lainnya masih dalam keadaan kritis dan dirawat di RSSA Malang maupun RSUD Kanjuruhan.

Polri telah menetapkan 6 orang tersangka yakni Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan mendapat luka-luka berat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.