Sukses

Suami Istri di Probolinggo Kompak Edarkan Sabu Berakhir di Penjara

Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Probolinggo diringkus polisi karena kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap petugas beserta tiga temannya.

Liputan6.com, Probolinggo - Pasangan suami istri (Pasutri), ARM (22) dan LY (26) warga Desa Pesawahan Probolinggo, diringkus polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap beserta tiga temannya, DS (29) TR (25) dan DJ (21), warga Kecamatan Gending.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan kelimanya bermula setelah petugas mendapati informasi masyarakat berkaitan peredaran sabu di Kecamatan Tirus.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka LY di rumahnya. Petugas kemudian mendapati barang bukti lima klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram.

“Sabu itu disembunyikan di bawah bantalnya,” ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (8/11/2022).

Pada saat dilakukan intograsi kepada LY dua pelaku lain DS dan TR juga datang. Ketiganya selanjutnya dibawah ke Mapolres Probololinggo dan dicek urine.

"Di situ hasinya diketahui positif menggunakan narkoba,”tambah Teuku.

Guna pengembangan, petugas terus mengorek informasi dari LY dan didapatilah informasi jika barang haram yang dimiliki berasal dari DJ, warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending.

“Berangkat dari Informasi itu, anggota selanjutnya mengamankan DJ di rumahnya. Meski saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkoba, tapi kami temukan chatting pelaku dengan seorang narapidana terkait transaksi sabu," paparnya.

Dari informasi DJ itu petugas kemudian mendapati keberadaan ARM yang juga suami LY. Kemudian ARM ditangkap petugas di rumah kakak LY.

“Saat digerebeg tempat persembuyiannya itu, serta dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti narkoba seberat 0,50 gram,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Sehingga total barang bukti sabu yang disita dari para pelaku sebanyak 1,82 gram, beberapa bungkus klip, alat hisap sabu, dan beberapa unit ponsel digunakan untuk transaksi.

”Untuk mempertangungjawabkan perbuiatanya, kelima tersangka  akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati,”pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.