Sukses

Polda Jatim Sebut Pemeran Video Porno Kebaya Merah Berkepribadian Ganda

Dirmanto belum dapat memastikan apakah AH merupakan pasien rawat jalan. Namun, ia menyebut masih menunggu pemeriksaan dari Ahli.

Liputan6.com, Surabaya - Pemeran video porno "Kebaya Merah" berinisial AH disebut oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengidap kepribadian ganda.

"Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seseorang yang berkepribadian ganda," kata Dirmanto di Surabaya, Kamis (10/11/2022).

Fakta tersebut terungkap setelah pihaknya menemukan kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya saat melakukan penggeledahan di tempat singgah AH.

"Dari hasil penggeledahan di tempat singgah AH ditemukan kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya. RS Kejiwaan yang ada di Surabaya," ujar dia.

Dirmanto belum dapat memastikan apakah AH merupakan pasien rawat jalan. Namun, ia menyebut masih menunggu pemeriksaan dari Ahli.

"Nanti itu kami pastikan ya. Kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya. Jadi sementara yang kami dapatkan, bahwa yang bersangkutan ke salah satu RS di sana, merupakan salah satu pasien konsultasi terhadap kejiwaan," kata dia.

Oleh karenanya, dia menyebut saat ini AH sedang menjalani proses observasi di RS Bhayangkara dengan melibatkan para Ahli.

"Saat ini sedang dilakukan observasi di RS Bhayangkara melibatkan dengan ahli," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU ITE

Diketahui, Polda Jatim menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kepada kedua pemeran video porno Kebaya Merah, ACS (laki-laki) warga Surabaya dan AH asal Malang.

Untuk UU ITE sendiri, polisi menjeratkan pasal 27 Ayat Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

Mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dan/atau

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya diatas lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.