Sukses

Sosialisasikan IKKD, BSKDN Akan Ukur Kepemimpinan Kepala Daerah Terbaik

Ia menegaskan, kualitas kepala daerah merupakan kunci utama dalam mencapai tujuan negara yang lebih demokratis, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menggelar Sosialisasi Aplikasi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD). Indeks tersebut disusun untuk mengukur dan menetapkan kepala daerah terbaik dalam memimpin peyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala BSKDN Yusharto menyatakan, dengan pengukuran tersebut kepala daerah diharapkan dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya. Hal ini dilakukan dengan mendorong percepatan pembangunan daerah dan meningkatkan kreativitas dalam menciptakan tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Sehingga, masyarakat dapat merasa puas akan pelayanan yang telah kita berikan dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ucap Yusharto, Rabu (16/11/2022).

Ia menegaskan, kualitas kepala daerah merupakan kunci utama dalam mencapai tujuan negara yang lebih demokratis, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kepala daerah juga menjadi kunci untuk menciptakan kemajuan dan menjaga stabilitas lingkungan di tengah masyarakat.

"Kinerja yang bagus dari kepala daerah harapannya dapat menjadi role model dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujar Yusharto.

Ia juga mengungkapkan keberadaan aplikasi IKKD ke depannya ditujukan untuk memudahkan pengumpulan data dan informasi kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahannya.

Dengan begitu, nantinya diharapkan dapat memudahkan kepala daerah untuk berinovasi dan lebih kreatif dalam bekerja. Dirinya menginginkan setiap kepala daerah agar dapat terus meningkatkan inovasi di daerahnya masing-masing.

"Mudah-mudahan setiap kepala daerah dapat berperan aktif dalam menciptakan inovasi dan kreativitas di daerahnya masing-masing," pungkas Yusharto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Nominator Gubernur

Analis Kebijakan Ahli Muda BSKDN Marlon Naibaho menyampaikan pedoman umum pelaksanaan IKKD yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2020 tentang IKKD.

Adapun kerangka berpikir IKKD tersebut meliputi sejumlah aspek. Hal itu di antaranya sosialisasi; seleksi persyarakat umum dan administrasi; pengukuran data kepemimpinan dalam pembangunan daerah; pengukuran data dan pengelolaan data berisi pengukuran hasil survei kepemimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah; serta pengukuran data oleh tim pelaksana BSKDN.

"Nanti kita akan mendapat 6 nominator gubernur, 10 bupati, dan 8 wali kota. Setelah itu akan dilakukan penilaian oleh tim independen yang SK-nya ditetapkan oleh Mendagri," kata Marlon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.