Sukses

257 Sertifikat Tanah bagi Nelayan di Kabupaten Pasuruan Telah Terbit

Penerbitan sertifikat untuk nelayan dasarnya adalah perjanjian kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan beberapa Kementerian lainnya tentang pelayanan hak atas tanah bagi pelaku usaha mikro dan kecil, petani, nelayan dan pembudidaya ikan.

Liputan6.com, Pasuruan - Sebanyak 300 orang nelayan di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur menerima sertifikat tanah yang diusulkan pada tahun 2021 bagi nelayan dan pembudidaya ikan di kabupaten setempat.

Korsub Land Reform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat BPN Kabupaten Pasuruan, Damak mengatakan, total ada 300 sertifikat yang diterbitkan untuk para nelayan dan pembudidaya ikan di tahun ini.

"Sebanyak 257 sertifikat telah diterbitkan. Sedangkan sisanya akan diselesaikan dalam beberapa hari ke depan, mengingat masih ada dokumen-dokumen yang harus diperbaiki," ujarnya di Pasuruan, dilansir dari Antara, Selasa (15/11/2022).

Ia mengatakan ratusan sertifikat tanah milik nelayan merupakan usulan dari Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan dan dikerjasamakan dengan BPN sebagai pelaksana program.

Selain itu, kata dia, penerbitan sertifikat untuk nelayan dasarnya adalah perjanjian kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan beberapa Kementerian lainnya tentang pelayanan hak atas tanah bagi pelaku usaha mikro dan kecil, petani, nelayan dan pembudidaya ikan.

Sifatnya juga gratis, dimana para nelayan tak perlu mengeluarkan uang untuk mereka bisa memiliki sertifikat tanah, dengan catatan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

"Yang jelas, dokumennya harus lengkap karena ini berkaitan dengan penerbitan sertifikat," katanya.

Damak menegaskan bahwa program penerbitan sertifikat tanah ini terbukti membantu para nelayan dan para pembudidaya ikan untuk mendapatkan legalitas lahan yang dimilikinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pinjaman Modal

Sehingga, lanjut dia, dapat meningkatkan status tanahnya dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan usaha penangkapan ikan skala kecil nantinya.

"Sehingga, kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan atau konflik pertanahan. Selain itu, juga dapat memberikan kemudahan dalam pinjaman permodalan pada perbankan, dan diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat nelayan serta pembudidaya ikan," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.