Sukses

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Nobar Piala Dunia 2022 Tetap Prokes

Pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan dimana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali mulai 22 November hingga 5 Desember 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang dalam seminggu terakhir masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif.

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM.” Ujar Safrizal, Selasa (22/11/2022).

Pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan dimana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Terdapat perubahan pada jam operasional restoran/rumah makan/cafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 dimana jam operasionalnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol Kesehatan yang ketat.

Selain itu, pembatasan maksimal 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.

”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022”, lanjut Safrizal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vaksinasi Booster

Lebih lanjut Safrizal juga menegaskan bahwa pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 selama periode 20 November hingga 18 Desember 2022 termasuk antara lain pada restoran dan cafe dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening pengunjung dan pegawai dan diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik.

Selain itu menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah terus menghimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional, tutup Safrizal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.