Sukses

17 PBH Jatim Dapat Dana Segar Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Ada yang dapat tambahan anggaran hanya untuk kegiatan non litigasi, litigasi, atau ada yang dua-duanya.

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 17 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) mendapatkan tambahan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

"Sebanyak 17 PBH yang mendapatkan tambahan dana adalah mereka yang selama ini bekerja dengan baik memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Selasa (22/11/2022).

Dia menjelaskan, tambahan dana itu merupakan bentuk penerapan kebijakan reward and punishment untuk mengukur kinerja PBH. Selama ini, PBH yang bertanggungjawab dalam penyaluran bantuan hukum kepada masyarakat miskin dinilai kinerjanya setiap tiga bulan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).

Zaeroji menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Juli, pihaknya telah melakukan addendum yang pertama. Namun, pada triwulan ketiga, ternyata masih ada PBH yang kinerjanya tidak sesuai target.

“Pada triwulan ketiga atau akhir September kami evaluasi lagi, ternyata ada 15 PBH yang kinerjanya lambat, kami geser anggarannya ke 17 PBH yang kinerjanya baik,” jelas Zaeroji.

Mantan Sekretaris Dirjen Imigrasi itu menjelaskan bahwa setiap PBH mendapatkan tambahan yang berbeda. Tergantung akreditasi dan performanya pada tahun ini.

Ada yang dapat tambahan anggaran hanya untuk kegiatan non litigasi, litigasi, atau ada yang dua-duanya.

“Nilainya paling sedikit Rp 10.470.000 dan Paling banyak Rp24.470.000,” urainya.

Pada addendum kedua ini, anggaran diprioritaskan untuk bantuan non-litigasi. Karena pihaknya mengutamakan untuk pembangunan budaya hukum di masyarakat.

“Di Jatim banyak desa-desa yang sudah punya semacam Rumah Restoratif Justice, nah itu masuk ke proses non-litigasi. Jadi proses negosiasi, mediasi, bisa dibantu oleh negara,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Verifikasi Dokumen

Zaeroji mengatakan, bahwa pada 5 Desember 2022 nanti, PBH harus sudah menyelesaikan semua pertanggungjawabannya. Setelah itu, pihaknya tidak akan melakukan verifikasi dokumen berkas permohonan bantuan hukum dari masyarakat.

“Setelah itu kami akan fokus pencairan anggaran, sehingga diharapkan nggak ada hutang atau anggaran yang tidak terserap,” tegasnya.

Di Jawa Timur saat ini ada 65 PBH yang terakreditasi Kemenkumham. Rinciannya, 3 PBH terakrediatasi A, Terakreditasi B sejumlah 14 dan sisanya masih terakreditasi C. Mereka akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.