Sukses

Eksibisionis Jember Beraksi Sambil Olesi Alat Vital dengan Minyak Goreng

NI mengaku beraksi sejak 2021 lalu di Kawasan kampus Universitas Jember (Unej) di Tegalboto dan Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq di Mangli.

Liputan6.com, Jember NI (40), pria pelaku eksibisionis di Jember memiliki kebiasaan aneh. Sembari pamer alat vital dia juga mengolesi Mr P menggunakan minyak goreng saat beraksi.

Dia kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya setelah membuat heboh Jember. NI ternyata tidak hanya satu kali saja beraksi, tetapi sudah berkali-kali.

Eksibisionis NI sudah berlangsung sejak 2021 di Kawasan kampus Universitas Jember (Unej) di Tegalboto dan Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq di Mangli.

Menurut Kepolres Jember AKBP Hery Purnomo, Pelaku NI sudah menjelajahi delapan lokasi, di antaranya di depan Bank Mandiri, Pintu Masuk Universitas Jember , depan Apotek Samudra, dekat politeknik, dan dekat laboratorium Unej  serta beberapa area kampus UIN KHAS.

“Pelaku biasanya sudah mengincar targetnya dan kemudian dengan menggunakan sepeda motor, dia memanggil calon korbannya. Kemudian ia menunjukan alat kelaminnya sambal memainkanya," ujar Hery Purnomo.

Tidak hanya itu, pria yang hanya tamatan SMP ini juga mengejar korbanya bahkan mengikutinya hingga ke rumahnya.

“Pelaku juga mengikuti target korbanya ini sampai rumah. Dan rata- rata korban anak- anak pelajar dan mahasiswa,”tambah Hery.

Kata Hery, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu botol minyak goreng.

“Minyak goreng ini dioleskan pada alat kelamin pelaku,” papar Hery.

Polisi juga mengamankan barang bukti  berupa helem, sepasang sepatu boot, sepeda motor merek Karisma dan baju yang teridentifikasi melalui kamera CCTV.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Libatkan Psikolog Periksa Pelaku

Pelaku dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider pasal 289 KUHP.

“Ancamnya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Hery menambahkan, pihaknya sengaja tidak terburu-buru menyebutkan motif pelaku. Karena masih berkoordinasi dngan psikolog terkait kondisi pelaku.

“Kita masih belum bisa menyebutkan motifnya kita lihat dulu kondisi psikologis pelaku dan nantinya akan kita lakukan pemeriksaan korban," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.