Sukses

Eks Honorer RSD Soebandi Jember Terduga Korupsi Obat Rugikan Negara Rp 355 Juta

Kata dia, tersangka IDD menyalagunakan kewenangan itu dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat, yang kemudian menjual obat tersebut ke pihak lainya.

Liputan6.com, Jember Kejaksaan Negeri Jember menahan mantan pegawai honorer Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Seobandi Jember berinisial IDD setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan obat di rumah sakit tersebut.

“Tersangka Sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi depo farmasi rawat jalan di RSD dr. Soebandi sehinga memiliki kewenangan memasukkan data pasien untuk mendapatkan obat bagi pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawati, Rabu (30/11/2022).

Kata dia, tersangka IDD menyalagunakan kewenangan itu dengan memasukkan data pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan obat, yang kemudian menjual obat tersebut ke pihak lainya.

“Atas Tindakan itu mengakibatkan RSD dr. Soebandi tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan dan harus menanggung kerugianya,”tambah Sucitrawati.

Ia mengatakan tersangka IDD langsung mengeluarkan obat karena yang bersangkutan memiliki kewenangan sebagai staf adaministrasi depo farmasi di rumah sakit rujukan itu.

“Tindakan yang dilakukan IDD itu terjadi sejak tahun 2016 hingga 2021 sehingga RSD dr. Seobandi Jember tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan dan harus menangung kerugian,”paparnya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Atas perbuatan tersangka IDD mengakibatkan kerugian negara hinga Rp355 juta lebih dan tersangka melakukan tindak pidana tersebut seorang diri.

Tersangka dijerat Pasal 2 AYAT (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 28 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk ancaman hukumanya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta hinga Rp1miliar,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.