Sukses

Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tulungagung Terancam 6 Tahun Penjara

AKBP Eko melanjutkan, setelah ditimbun dan terkumpul kemudian BBM jenis solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke industri dengan menggunakan truk tangki yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa.

Liputan6.com, Tulungagung - Polres Tulungagung menangkap dua orang, MJ (42) warga Surabaya dan PY (54) asal Sidoarjo karena menyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter.

"Tersangka MJ berperan sebagai sopir truk tangki dan PY adalah pemilik gudang yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan BBM tersebut," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, Kamis (1/12/2022).

Atas perbuatannya, kata AKBP Eko, kedua tersangka dijerat Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman hukuman untuk dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini adalah 6 tahun penjara," ucap AKBP Eko.

AKBP Eko menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para Pengangsu (Penyetor solar). Setelah terkumpul kemudian dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih tinggi.

"Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor solar yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp 8.000 sampai Rp 9.500 rupiah per liter," ujarnya.

AKBP Eko melanjutkan, setelah ditimbun dan terkumpul kemudian BBM jenis solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke industri dengan menggunakan truk tangki yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa.

"Mereka juga melengkapi dengan surat jalan dari PT tersebut dan dijual kepada industri seharga Rp 11 ribu sampai 11.200 rupiah per liter," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Pidana

Sementara itu, Brand Manager HSSE Pertamina wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amyjaya menyebut, kasus BBM illegal ini jelas merupakan tindak pidana. Pihaknyameminta kepada kepolisian untuk memproses lebih lanjut.

"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan BBM ilegal, kami dari Pertamina menyediakan call centre di nomor 135," ujar Parrama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.