Sukses

Naik 6,7 Persen, UMK Banyuwangi 2023 Jadi Rp 2.506.268

Kata dia, kenaikan UMK Banyuwangi 2023 merupakan yang tertinggi selama pandemi Covid-19. Pada 2021 tidak ada kenaikan upah, sama dengan besaran UMK 2020 yaitu Rp2.314.278.

Liputan6.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi bakal menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 menjadi Rp2,506.268, naik sebesar 7,6 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp2.314.278.

Penetapan UMK Banyuwangi 2023 tersebut atas dasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomoer 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi Sulistyowati mengatakan, kenaikan UMK Banyuwangi telah menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur dan ada beberapa indiKator yang digunakan untuk menentukan besaran UMK yang diusukan.

“Indikator tersebut diantaranya perkembangan inflasi rata- rata konsumsi rumah tangga, pertumbuhan ekonomi dan lonjakan harga di Banyuwangi,”ujar Sulistyowati, Sabtu (3/12/2022).

Kata dia, kenaikan UMK Banyuwangi 2023 merupakan yang tertinggi selama pandemi Covid-19. Pada 2021 tidak ada kenaikan upah, sama dengan besaran UMK 2020 yaitu Rp2.314.278.

Sedangkan pada 2022 kenaikan UMK Hanya 0,63 persen sekitar Rp14.620 menjadi Rp2.314.278.

Sulityowati berharap seluruh perusahan mematuhi dan menerapkan UMK Banyuwangi 2023 tersebut. Jika tidak mampu diminta untuk mengajukan penangguhan UMK.

“Kami berharap seluruh perusahan di Banyuwangi untuk menerapkan UMK Banyuwangi 2023. Nanti akan kita monitoring. Jika tidak mampu silahkan ajukan penangguhan," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.