Sukses

Seorang Ayah di Banyuwangi Tega Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

Korban yang tinggal di kontrakan di Lingkungan Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, itu diduga diperkosa hingga hamil empat bulan.

Liputan6.com, Banyuwangi - LY, seorang gadis berusia 14 tahun diduga menjadi korban kebiadaban dari PJ, yang merupakan ayah tirinya sendiri. Korban yang tinggal di kontrakan di Lingkungan Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, itu diduga diperkosa hingga hamil empat bulan.

Mirisnya, korban yang tinggal bersama ibu kandungnya itu dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tiri, sejak tujuh bulan lamanya.

Kanit Renakta Polresta Banyuwangi, Ipda Devy Puspita Novitasari, menjelaskan, peristiwa memilukan itu dilakukan pelaku sejak bulan Maret hingga Oktober 2022 lalu.

Kasus ini terungkap pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 12.00 Wib. Pelapor (TM), terlapor dan korban, dipanggil oleh RH, Ketua RT setempat untuk datang ke rumahnya.

Saat itu di rumah RH sudah ada Lurah, Ketua RW dan Babinsa. Saat semua undangan telah datang, RH menyampaikan bahwa korban telah hamil.

"Mengetahui hal tersebut, TM kaget karena korban tidak pernah keluar rumah dan selalu bersama terlapor apabila keluar rumah," kata Devi, Sabtu (3/12/2022).

Untuk membuktikan kebenaran, korban akhirnya dibawa ke petugas medis.

"Lurah bersama Ketua RW lalu membawanya ke Puskesmas untuk memeriksakan kehamilan korban. Setelah diperiksa ternyata benar, korban telah hamil yang diperkirakan empat bulan," imbuhnya.

Usai diketahui hamil dan didesak pertanyaan oleh keluarga, korban akhirnya mengaku jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Karena tidak terima, keluarga korban akhirnya membawa pelaku dan melaporkannya ke Polresta Banyuwangi.

"Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Banyuwangi. Dan secepatnya berkas akan kita kirim ke Kejaksaan agar cepat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Devi.

Atas perbuatannya itu, pelaku diduga melanggar pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku Terancam hukuman  3 tahun 6 bulan penjara,” pungkas Devi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.