Sukses

Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Akhirnya Dibui

Firli mengatakan, mereka sudah menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka di Polda Jawa Timur pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin. Usai diperiksa, tim penyidik langsung menangkap mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pengusutan kasus yang menjerat Abdul Latif ini dimulai dari laporan yang dilayangkan masyarakat. KPK kemudian mengumpulkan informasi dan data terkait kasus ini.

"Sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka," ujar Firli dalam jumpa pers, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Selain Abdul Latif, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Firli mengatakan, mereka sudah menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka di Polda Jawa Timur pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin. Usai diperiksa, tim penyidik langsung menangkap mereka.

"Selesai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan para tersangka," kata Firli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Penyidikan

Firli menyebut, penangkapan dilakukan untuk mepercepat proses penyidikan. Kini mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022sampai dengan 26 Desember 2022.

Abduk Latif akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara Agus Eka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Wildan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"HJ (Hosin Jamili) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC dan Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Firli.

Reporter: Fachrur Rozie

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.