Sukses

2 Pengedar Pupuk Bersubsidi di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Unit Reskrim Polsek Songgon berhasil membekuk dua pemuda yakni MFM (29) dan AES (26) beralamat di Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Liputan6.com, Banyuwangi - Unit Reskrim Polsek Songgon membekuk dua orang berinisial MFM (29) dan AES (26) beralamat di Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Keduanya diduga mengedarkan pupuk bersubsidi secara ilegal.

Pupuk bersubsidi itu dibeli dari salah satu kios yang berada di Desa Balak, Kecamatan Songgon dan selanjutnya hendak dibawa ke Tegaldlimo.

Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan mengatakan, keduanya ditangkap saat mereka melintas di Desa Balak, Kecamatan Songgon.

Saat itu para pelaku menggunakan pikap bernopol P 8319 VH untuk mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 17 karung. Untuk mengelabui, para pelaku sengaja menutup angkutannya menggunakan terpal.

"Pupuk subsidi itu rencananya akan dibawa ke Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo," kata Eko, Kamis (8/12/2022).

Dugaannya, pupuk tersebut akan diedarkan kembali secara ilegal oleh kedua tersangka. Hal ini melanggar aturan karena jual-beli pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh produsen, distributor, atau pengecer resmi yang ditunjuk.

Kedua tersangka kini telah diamankan di kantor polisi. Polisi juga menyita barang bukti berupa pikap dan seluruh pupuk subsidi yang diangkutnya.

Selain mengamankan berbagai barang bukti, polisi juga telah meminta keterangan tersangka dan beberapa orang saksi.

"Kasus ini kami ungkap setelah menerima laporan dari masyarakat," sambung dia.

Eko menjelaskan, para tersangka diduga melanggar pasal 6 ayat (1) UU Darurat RI 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU 1/1960 Juncto UU 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan

Juncto Perpres 77/2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres 15/2011 Juncto Pasal 30 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (1) Permendag tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

"Kasus saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi," lanjut Eko.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.