Sukses

Top 3 Surabaya: 2 Rumus Wali Kota Risma Putus Rantai Penyebaran COVID-19

Berikut tiga artikel terpopuler di Surabaya yang dirangkum pada Kamis, 4 Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Risma punya jurus memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19 di Surabaya. Ia menekankan tracing atau pelacakan dan pemetaan suatu wilayah secara masif.

"Ada beberapa klaster di Surabaya, kami tracing siapa dia, ketemu di mana, dan siapa saja di situ,” ujar Wali Kota Risma, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu, 3 Juni 2020.

Dari hasil pelacakan, ditemukan orang dengan risiko (ODR). Lalu, Pemkot Surabaya mendetailkan keluarga dan kontak erat yang bersangkutan.

Dua rumus Wali Kota Risma putus rantai penyebaran Corona COVID-19 di Surabaya menyita perhatian pembaca di Surabaya. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Surabaya? Berikut sejumlah artikel terpopuler di Surabaya yang dirangkum pada Kamis, (4/6/2020):

1.2 Rumus Wali Kota Risma Putus Rantai Penyebaran Corona COVID-19 di Surabaya

Wali Kota Risma punya jurus memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19 di Surabaya. Ia menekankan tracing atau pelacakan dan pemetaan suatu wilayah secara masif.

“Ada beberapa klaster di Surabaya, kami tracing siapa dia, ketemu di mana, dan siapa saja di situ,” ujar Wali Kota Risma, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu, 3 Juni 2020.

Dari hasil pelacakan, ditemukan orang dengan risiko (ODR). Lalu, Pemkot Surabaya mendetailkan keluarga dan kontak erat yang bersangkutan.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Kronologi Wakil Wali Kota Surabaya Berstatus ODP

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Ia pun menjalani karantina mandiri.

Status ODP diperoleh setelah Whisnu mengunjungi warga Kedung Turi, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Di wilayah itu sejumlah orang terkonfirmasi positif Corona Covid-19.

Setelah kunjungan Whisnu ke kawasan tersebut, Puskesmas Kedungdoro meralat pernyataannya. Sebelumnya, diumumkan 15 warga dinyatakan negatif Corona Covid-19, tetapi dalam pengumuman selanjutnya ternyata positif.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Polisi Bantah Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajad Bayar Denda Rp 100 Juta

Polisi di Lamongan membantah kabar memberikan denda Rp 100 juta kepada Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH Abdul Gofur. Hal ini terkait PPSD tidak meliburkan santri dan pengajian rutin saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tidak. Lamongan tidak PSBB," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Harun, saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, Rabu, 3 Juni 2020.

Polisi pun menyampaikan video bantahan dari Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH Abdul Gofur mengenai hal tersebut.

Berita selengkapnya baca di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.